A. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).B. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
- Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1. Yuridis dan Sosiologis.
2. Formil dan Materiil.
C. Menuliskan Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 27 ayat 1-3Mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
D. Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara
1. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
2. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
3. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang kewajiban membela negara , usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
keanggotaan TNI dan tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya, susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
4. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar,
sistem pendidikan Nasional, dan peran Pemerintah dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan
5. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip
perekonomian Nasional.
6. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab Negara.
referensi : www.mbah google dan teman"nya .com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar